Tata Cara dan Prosedur Impor Barang Secara Umum

By | December 12, 2016

Last Update : Oktober 2020 

Tata Cara dan Prosedur Impor Barang – Seperti kita ketahui yang dimaksud dengan impor barang pada umumnya adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam negeri (Indonesia), baik untuk tujuan komersial (perdagangan) maupun non komersial. Dalam melakukan impor ada beberapa cara (jalan) yang bisa kita lakukan. Untuk lebih jelasnya silahkan melihat skema berikut :

Cara Impor Barang ke Indonesia

Cara Import Barang

Dalam diagram diatas bisa kita ketahui bahwa untuk memasukkan barang ke Indonesia setidaknya ada tiga cara yang bisa kita lakukan :

  1. Handcarry (Barang bawaan penumpang). Cara ini biasanya dilakukan oleh perorangan, dengan cara membeli atau mengambil langsung barang impor di negara asal dan kemudian dibawa bersamaan saat orang tersebut kembali ke Indonesia menggunakan pesawat atau kapal laut. Biasanya quantity barang yang diimpor dengan cara ini tidak banyak.
  2. Dikirim melalui layanan international courier. Cara impor ini juga biasanya dalam quantity tidak banyak karena layanan courier memang membatasi jumlah barang yang bisa kita kirimkan. Lalu bagaimana jika kita akan mengimpor barang dengan quantity yang besar ? Jawabannya ada pada cara selanjutnya (ketiga).
  3. Dikirim melalui layanan cargo udara dan laut (untuk tujuan komersial). Yang dimaksud layanan cargo disini adalah jasa pengiriman barang impor dari luar negeri yang khusus melayani barang dengan quantity besar. Jenis impor seperti ini biasanya disebut dengan impor umum (untuk tujuan perdagangan).

Pada dasarnya apapun cara atau metode impor yang kita lakukan, ada hal fundamental (mendasar) yang harus kita  ketahui karena jika pengetahuan kita minim tentang hal tersebut akan menjadikan proses impor kita kurang lancar dan tidak efisien (high cost). Hal – hal yang perlu kita ketahui tersebut adalah :

Tata Cara dan Prosedur Impor Barang ke Indonesia

  1. Secara prinsip saat ini pemerintah Indonesia membagi jenis barang impor menjadi 3 kategori : Barang yang bebas di impor, barang yang dibatasi impornya, dan barang yang dilarang untuk di impor. Kategori no 2 dan 3 dalam praktek biasa kita kenal dengan sebutan barang LARTAS (Larangan dan Pembatasan).
  2. Apakah barang yang akan kita impor tersebut diperbolehkan oleh pemerintah untuk masuk ke Indonesia (tidak termasuk barang larangan). Untuk mengetahui barang tersebut termasuk barang larangan atau tidak, bisa dilihat pada portal Indonesia National Single Windows (Portal online terpadu  milik pemerintah indonesia) : www.insw.go.id
  3. Dokumen atau perijinan yang harus dipersiapkan jika barang tersebut masuk ke Indonesia, terutama untuk barang impor yang masuk kategori pembatasan, biasanya ada dokumen permitt tambahan yang diperlukan selain dokumen legalitas standar dari perusahaan (Akta pendirian perusahaan, SIUP, NIB, NPWP).
  4. Informasi tentang no Pos Tarif atau HS Code (Harmonized System) barang tersebut (Nantinya akan berkaitan dengan tarif pembayaran Pajak Impor dan Bea Masuk). Untuk mengetahui HS Code suatu barang yang akan kita impor ada beberapa cara, antara lain meminta informasi kepada penjual / supplier barang kita, melihat di Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), melihat di website bea cukai (https://www.beacukai.go.id/btki), melihat di INSW, melihat di aplikasi yang dibuat oleh pihak ketiga (biasanya aplikasi di smartphone), atau cara lebih praktis dengan menanyakan atau mendiskusikannya dengan perusahaan ekspedisi (freight forwarder) yang mengurus import nya.

Dalam tulisan kali ini kita akan membahas terlebih dahulu tentang alur dan tata cara impor barang dengan tujuan perdagangan (komersial) yang biasa dilakukan oleh perusahaan. Sedangkan untuk tata cara impor handcarry dan via courier service akan kita bahas dalam tulisan tersendiri berikut : Saya atas nama perorangan, bisakah mengimpor barang dari luar negeri ?

Ketika kita sudah mengetahui beberapa point diatas dan fix akan mengirimkan barang tersebut ke Indonesia maka biasanya kita akan melakukan hal – hal berikut :

  1. Membeli atau mengambil barang yang akan kita impor dari penjual lalu mengapalkannya dari negara asal ke Indonesia. Untuk proses pengapalan ini kita bisa meminta bantuan penjualnya atau pihak ekspedisi yang expert dalam pengurusan barang impor (freight forwarder). Pada saat pengapalan barang biasanya kita perlu berdiskusi dulu dengan pihak ekspedisi mengenai beberapa hal, misal tentang moda angkutan yang akan digunakan (udara, laut, atau darat), port (pelabuhan) yang akan digunakan, cara pengemasan barang, biaya pengapalan & pajak impor, dan berbagai hal lainnya terkait proses pengapalan tersebut.
  2. Jika barang telah dikapalkan dan sampai pelabuhan tujuan (di Indonesia) kita wajib membuat dokumen laporan atau pemberitahuan pabean kepada pemerintah (Bea Cukai). Dokumen tersebut bernama Pemberitahuan Impor Barang (PIB), beserta dokumen pelengkapnya. Setelah itu Bea Cukai akan menganalisa dan biasanya akan menetapkan “penjaluran” terhadap barang impor tersebut. Kita mengenal istilah jalur hijau, jalur kuning, dan jalur merah dalam proses tersebut (mengenai penjelasan masing – masing jalur kita akan membahasnya lebih detil dalam artikel tersendiri), yang pasti terdapat prosedur dan kriteria tertentu untuk masing-masing jalur.
  3. Bersamaan dengan pembuatan PIB kita juga akan melakukan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Impor sesuai dengan jenis barang yang kita impor. Besarnya tarif Bea Masuk dan pajak impor biasanya bervariatif, sesuai dengan nomor HS nya. Untuk mengetahui besarannya kita bisa melihat di Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) yang diterbitkan oleh bea cukai. Selain dari buku HS tersebut saat ini untuk mengetahui besarnya tarif bea masuk dan pajak impor bisa kita lihat melalui website bea cukai (www.beacukai.go.id), portal INSW (www.insw.go.id), atau melalui aplikasi smartphone seperti disebutkan diatas.
  4. Setelah importasi tersebut disetujui oleh Bea Cukai, maka akan diterbitkan dokumen SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang). Jika sudah terbit SPPB, maka secara hukum barang impor tersebut sudah “diijinkan” untuk keluar dari pelabuhan dan kita bisa mengambilnya menggunakan kendaraan yang sesuai dengan bentuk dan quantity barang. Untuk impor dalam quantity besar biasanya kita menggunakan truk trailer atau container dalam pengangkutan dari pelabuhan ke tempat kita. Selain menggunakan truk, biasanya kita juga bisa menggunakan moda transportasi lain seperti kereta api (sesuai kebutuhan). Proses transportasi di darat tersebut biasanya disebut juga dengan inland transportation.
  5. Setelah barang sampai di tempat kita (gudang, pabrik, atau kantor) biasanya kita akan melakukan pengecekan terhadap barang tersebut, apakah sudah sesuai dengan pesanan kita (jumlah, spek, kualitas, dll).

Related : Prosedur Kepabeanan di Bidang Impor

Untuk semua proses tersebut tidak semuanya harus kita kerjakan sendiri, jadi anda tidak perlu khawatir. Saat ini ada banyak perusahaan ekspedisi yang melayani jasa pengurusan barang import sesuai dengan kebutuhan anda. Saat ini jumlah perusahaan ekspedisi yang melayani jasa pengiriman barang impor sangat banyak, di Indonesia sendiri mungkin ada ratusan perusahaan. Lingkup service yang mereka sediakan juga bervariasi, ada yang melayani pengiriman door to door dari berbagai negara, ada yang door to port, port to door, dan lain sebagainya. Selain itu ada juga perusahaan ekspedisi yang mempunyai spesialisasi mengirim suatu jenis barang tertentu atau mengirim dari suatu negara tertentu.

Related : Pelatihan Import Online + Pendampingan

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *