Tata Cara dan Prosedur Ekspor Barang Secara Umum

By | December 12, 2016

Prosedur Ekspor – Pengertian Ekspor barang pada umumnya adalah kegiatan menjual produk (mengirim) barang ke luar negeri, dan melibatkan Customs (Bea Cukai) baik di negara asal maupun negara tujuan. Bea Cukai disini bertugas sebagai pengawas keluar masuknya / lalu lintas barang dalam suatu negara.

Siapa saja yang bisa Menjadi Eksportir ?

Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, ekspor boleh dilakukan oleh perorangan ataupun perusahaan. Namun jika ekspor tersebut dilakukan oleh perorangan, biasanya barang yang bisa dikirimkan jumlah dan jenisnya terbatas. Jika usaha kita sudah besar dan volume pengiriman barang ekspor semakin banyak, maka kita “dipaksa” oleh pemerintah untuk membuat legalitas perusahaan. Lalu berapa batasan barang yang boleh di ekspor oleh perorangan ? Untuk batasan jumlah dan jenis barang saat ini masing – masing barang berbeda (tergantung jenis atau HS Code nya). Untuk mengetauhinya biasanya pengirim barang akan menanyakan ke perusahaan ekspedisi yg akan mengirimkan barang tersebut.

Ekspor  Ritel (B2C) & Grosiran (B2B)

Untuk ekspor dengan quantity sedikit yang dilakukan oleh perorangan kita biasa menyebutnya dengan ekspor ritel atau satuan (B2C), dan untuk ekspor dalam quantity besar yang dilakukan oleh perusahaan kita biasanya menyebutnya dengan ekspor grosiran atau B2B (Business To Business).

Dalam artikel ini kita belum akan membahas tata cara & prosedur ekspor perorangan (ritel), namun kita akan lebih membahas tata cara ekspor yang biasa dilakukan oleh perusahaan.  Untuk tata cara dan prosedur ekspor perorangan next akan kita bahas dalam artikel tersendiri 😉

Prosedur dan Tata Cara Ekspor Barang ke Luar Negeri

Lalu bagaimana sebenarnya prosedur atau mekanisme yang biasa dilakukan oleh perusahaan jika akan melakukan ekspor dari Indonesia ke luar negeri ?

Sebelum pada langkah – langkah ekspor, kami ingin membagi jenis perusahaan yang melakukan menjadi 2 :

1.Perusahaan Eksportir Skala UMKM

2.Perusahaan Eksportir Skala Korporasi 

Sesuai pengalaman kami selama ini dari kedua jenis perusahaan tersebut ada pola & kebutuhan yang sedikit berbeda dalam proses ekspornya.

Baca Juga : Panduan Ekspor Praktis untuk UMKM

Berikut langkah-langkah yang biasa dilakukan oleh perusahaan dalam melakukan ekspor :

Tata Cara dan Prosedur Ekspor Barang dari Indonesia ke Negara Lain

  1. Mencari tahu terlebih dahulu apakah barang yang akan kita ekspor tersebut termasuk barang yang dilarang untuk di ekspor, diperbolehkan untuk diekspor tetapi dengan pembatasan, atau barang yang bebas diekspor (Menurut undang-undang dan peraturan di Indonesia). Untuk mengetahuinya bisa dilihat di www.insw.go.id
  2. Memastikan juga apakah barang kita diperbolehkan untuk masuk ke negara tujuan ekspor.
  3. Jika belum mendapatkan pembeli (buyer) di luar negeri kita bisa melakukan strategi pemasaran barang ekspor dengan berbagai metode, baik pemasaran secara offline maupun online.
  4. Jika kita sudah mendapatkan pembeli (buyer), sepakat dalam menentukan sistem pembayaran dengan buyer, menentukan quantity dan spek barang yang akan di ekspor, dll, maka selanjutnya kita mempersiapkan barang yang akan kita ekspor dan dokumen – dokumennya sesuai kesepakatan dengan buyer.
  5. Pada saat proses pengapalan kita wajib melaporkan ekspor yang kita lakukan tersebut ke pemerintah Indonesia, dalam hal ini adalah instansi Bea Cukai atau secara internasional biasa disebut dengan Customs.  Laporan ke Bea Cukai menggunakan dokumen pemberitahuan yang disebut Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen pelengkapnya (lampiran).
  6. Setelah eksportasi kita disetujui oleh Bea Cukai, maka akan diterbitkan dokumen NPE (Nota Persetujuan Ekspor). Jika sudah terbit NPE, maka secara hukum barang kita sudah dianggap sebagai barang ekspor dan boleh dimuat ke atas kapal atau pesawat untuk kemudian diberangkatkan ke negara tujuan.
  7. Secara paralel dengan proses kepabeanan di bea cukai tersebut, perusahaan eksportir juga akan melakukan proses pengapalan (handling) barang yang akan dikirimkan. Aktivitas dalam pengapalan barang bermacam – macam, antara lain : Menyiapkan barang ekspor di gudang eksportir, membuat dokumen yang berkaitan dengan pengapalan (invoice, packing list, dll) mengemas barang sesuai dengan standar yang disepakati dengan buyer, melakukan pemuatan ke dalam kontainer (jika pengapalan menggunakan kontainer) atau biasa disebut dengan proses stuffing,  menyiapkan truck untuk membawa kontainer ke pelabuhan, memuat barang ke kapal laut atau pesawat.
  8. Setelah kapal atau pesawat berangkat ke negara tujuan ekspor, maka perusahaan pengangkut barang kita (Freight Forwarder / Shipping Lines / Airlines) akan mengeluarkan dokumen pengapalan. Untuk pengiriman barang ekspor menggunakan kapal laut dokumen pengapalannya disebut dengan Bill of Lading (B/L), sedangkan untuk pengiriman barang ekspor menggunakan pesawat udara dokumen pengapalannya disebut dengan Air Way Bill (AWB). Dokumen pengapalan tersebut biasanya oleh perusahaan pengangkut diserahkan ke eksportir terlebih dahulu, dan kemudian oleh eksportir akan dikirimkan ke buyer. Dokumen pengapalan tersebut sangat penting artinya bagi buyer, karena merupakan syarat wajib untuk mengambil barang di pelabuhan tujuan setelah barang tiba.
  9. Mengasuransikan barang / kargo kita (optional, jika menggunakan Incoterms yang berkaitan)
  10. Mengambil pembayaran di Bank (Jika pembayaran menggunakan LC (Letter Of Credit) atau pembayaran di akhir setelah barang dikapalkan). *Note : Opsi pembayaran dari buyer ke eksportir bermacam – macam, selain pembayaran di akhir bisa juga dilakukan pembayaran di awal (full payment) sebelum barang dikapalkan atau bisa juga memberikan pembayaran sebagian kecil dulu sebagai uang muka, dan sisanya akan dibayarkan setelah barang berangkat atau setelah dokumen pengapalan released.

Bagi anda yang serius terjun di bisnis ekspor dan ingin mendalami lebih banyak tentang seluk beluk ekspor barang ke luar negeri, silahkan mengikuti program – program yg kami adakan berkaitan dengan ekspor sebagai berikut :

Belajar Ekspor Praktis untuk UMKM 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *