Mengenal Istilah Redress Dalam Proses Pengurusan Dokumen Impor Barang – Pada saat kami mengadakan Pelatihan Ekspor Impor, banyak peserta pelatihan (terutama importir) yang menanyakan tentang Re-Adress B/L atau biasa disebut Redress. Importir banyak mengeluhkan mengenai biaya yang harus dibayarkan dan waktu yang dibutuhkan untuk proses Redress tersebut. Sedangkan mereka sangat berharap barang yang diimpor tersebut bisa keluar lebih cepat dari port (kawasan pabean). Bagi anda yang belum mengetahui proses ini mari kita bahas lebih lanjut.
Pada dasarnya Redress adalah proses untuk penyesuaian, merubah, merevisi data manifest dari carrier (pengangkut) yang telah terkirim di database Bea cukai pada saat kapal / pesawat tiba, data yang dimaksud di sini adalah data manifest (data muatan barang yang dibawa oleh kapal / pesawat). Jadi data tersebut adalah data yang dikirim oleh pemilik armada/ kapal/ pesawat atau agen/ perwakilannya di pelabuhan tujuan di kantor pelayanan Bea Cukai dimana barang import tersebut dibongkar dan diurus Customs Clearance nya.
Jadi data-data yang dikirim oleh importer ke Bea Cukai melalui Pemberitahuan Impor Barang (PIB) jika ada perubahan meskipun dilakukan revisi, tidak serta merta dapat dikatakan redress.Karena redress hanyalah terhadap data yang dikirim ke bea cukai oleh pelayaran maupun maskapai penerbangan. Tentunya data tersebut merupakan data yang telah fix (final). Artinya data tersebut juga telah mendapat persetujuan dari para importer yang menggunakan jasa pelayaran/ maskapai penerbangan tersebut.
Setelah data telah fix dan benar seperti yang diinformasikan oleh importir ke perusahaan pengangkut (pelayaran/ penerbangan) maka data tersebut diteruskan sebagai manifest (daftar muatan barang) untuk armada bersangkutan. Nah disinilah jika masih terjadi perubahan data maka disebut redress (perubahan / penyesuain data manifest) yang hanya dilakukan oleh pelayaran/ masakapai yang memiliki kapal/ pesawat dimaksud. Kesalahan yang terjadi disini misalnya kesalahan nama, jumlah, berat, maupun jenis kemasan atau lainnya.
Redress dalam dokumen pengangkutan (B/L atau AWB) saat ini sangat dihindari dan tidak diharapkan oleh para importir, karena selain memerlukan waktu tambahan untuk pengeluaran barangnya, juga memerlukan biaya tambahan.Untuk menghindari terjadinya Redress, sebaiknya importir selalu berkoordinasi dengan pihak pengangkut (shipping lines atau airlines), karena merekalah yang melakukan submit pemberitahuan kedatangan armada ke Bea Cukai. Tapi sering kali terjadi, waktu yang diberikan pihak pelayaran sangat sempit pada saat importir melakukan penelitian terhadap kebenaran data dalam manifest, semisal hanya memberikan waktu 1 hari kerja. Boleh jadi importir belum sempat mengoreksi data secara keseluruhan, karena pekerjaan yang begitu banyak.
Contoh kasus : Pelayaran mengirim pemberitahuan data manifest kepada importir via fax tgl. 25 Agustus 2014 pukul.09.00, namun dalam pemberitahuannya tersebut di tulis “Deadline, mohon dikoreksi paling lambat tgl. 25 Agustus 2014, pukul.12.00, jika tidak ada koreksi data kami anggap benar, segala beaya yang terjadi karena ketidak sesuai data bukan tanggung jawab kami”. Hal tersebut berarti waktu yang diberikan oleh pelayaran kepada importir hanya 3 jam untuk melakukan koreksi (dari pk.09.00 s/d pk.12.00). Padahal belum tentu importir telah mendapat dokumen (B/L atau AWB, & dok lainnya) dari pengirimnya (eksportir). Namun jika kita telah tertib pada saat persiapannya (misal mengoreksi B/L sebelum diterbitkan), kesalahan data kemungkinan tidak akan terjadi, artinya ekspor-impor kita telah direncanakan dengan matang pada seluruh dokumennya.Kalau toh masih terjadi Redress, maka hal tersebut dapat dilakukan dengan menyiapkan dokumen -dokumen antara lain :
– Surat permohonan Redress
– Bill of Lading atau Air Way Bill yang telah terkoreksi oleh pelayaran/ maskapai
– Packing List
– Invoice
– Surat pernyataan yang menerangkan sebab terjadi Redress
– Dokumen pendukung lainnya (jika diminta oleh Bea cukai), semisal PO, Sales Contract, Shipping Instruction atau lainnya.
Setelah itu Bea cukai akan melakukan pemeriksaan, penelusuran atau mungkin saja dilakukan wawancara untuk meminta keterangan “kenapa terjadi redress” kepada pemilik barang/ pelayaran/ kuasanya. Jadi intinya redress adalah bertujuan untuk menyesuaikan data yang ada di databasae Bea Cukai yang dikirim oleh pelayaran dengan data dokumen fisik kita sewaktu kita mengurus impor (atau bisa juga saat ekspor). Karena jika data fisik yang kita ajukan berbeda dengan data yang dikirim oleh pelayaran, maka akibatnya pengurusan Ekspor – Impor kita akan di reject.