Pengurusan Angka Pengenal Importir (API) Secara Mudah, Cepat, dan Gratis (Jakarta)

By | September 8, 2017

Bagi rekan – rekan yg telah mengikuti Pelatihan Ekspor Impor Optima pastinya sudah tau jika saat ini bagi perusahaan utk melakukan import secara legal wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API). Sedangkan utk instansi penerbit API sendiri saat ini sifatnya tidak terpusat alias bisa diurus di masing – masing kota domisili perusahaan.

Khusus untuk pengurusan API di Ibu kota Jakarta, saat ini pemda melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) lebih memberi kemudahan kepada para importir maupun calon importir.

Cara Pengurusan API di PTSP Jakarta

Syarat dan Cara Pengurusan API di Jakarta

Dikutip dari website resmi dinas PM PTSP Jakarta, berikut syarat – syarat yang perlu dipersiapkan untuk pengurusan API :

  1. Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 (Contoh format surat bisa di download).
  2. Indentitas Penangung Jawab/Pemohon : WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Fotokopi) dan NPWP Penanggung Jawab (Fotokopi); WNA : IMTA dan Paspor yang masih berlaku.
  3. Jika pengurusan dikuasakan, Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP penerima dan pemberi kuasa.
  4. Jika Badan Hukum / Badan Usaha : NPWP Badan Hukum/ Badan Usaha, Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada), SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh : Kemenkunham, jika PT dan Yayasan; Kementrian, jika Koperasi; Pengadilan Negeri, jika CV
  5. Izin Usaha Industri (IUI), jika memohon untuk API-P (Produsen)
  6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  7. Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Referensi dari Bank Devisa, jika memohon untuk Angka Pengenal Importir Umum (API-U) (Asli)
  9. Bukti Kepemilikan Tempat Usaha (FC Sertifikat)
  10. Untuk tanah atau bangunan disewa: Perjanjian sewa tanah/bangunan, Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunannya digunakan, KTP pemilik tanah/bangunan
  11. Pas Photo Penanggung Jawab Perusahaan latar belakang merah (ukuran 3×4 cm sebanyak 2 buah)
  12. Angka Pengenal Importir (API) terdahulu (Asli) >> Untuk API Perubahan atau perpanjangan.
  13. Surat kuasa dari direksi jika penandatanganan dokumen impor tidak dilakukan oleh direksi.
  14. Foto perusahaan (Tampak Plang, Tampak Depan, Tampak Dalam).
  15. Formulir isian API U atau API P yang ditandatangani oleh Direktur diatas materai serta distempel perusahaan.

Biaya Pengurusan API di Jakarta

Jika kita mengurus sendiri dokumen API tersebut secara resmi biaya pengurusannya adalah Rp.0 alias tidak dikenakan biaya oleh pemerintah, namun jika kita mengurusnya menggunakan jasa pihak lain (biro jasa, dll) maka biro jasa tersebut akan mengenakan biaya jasanya kepada kita yang besarnya sangat variatif. Informasi yang kami dapatkan dari berbagai pihak untuk biaya jasa pengurusan API tersebut berkisar antara 4 sampai 10 Juta rupiah.

Biaya Pengurusan API (Angka Pengenal Importir)

Waktu Pengurusan Angka Pengenal Importir (API) di Jakarta

Standar waktu pengurusan API mulai dari penyerahan persyaratan hingga dokumen API jadi adalah 30 hari, namun saat artikel ini ditulis Dinas PM PTSP DKI Jakarta sedang melakukan program percepatan penerbitan API menjadi hanya 3 hari kerja, tentunya setelah semua persyaratan dipenuhi dan terbatas hanya untuk 20 perusahaan per hari.

Sumber : pelayanan.jakarta.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *