Bea Masuk Tambahan – Pada saat import barang pada umumnya kita akan dikenakan pungutan negara berupa Bea Masuk, Pajak Impor, dan Cukai (Khusus cukai saat ini hanya untuk minuman beralkohol dan rokok / sigaret). Untuk pajak impor mungkin sudah sangat familiar kita dengar yaitu terdiri dari PPN Impor, PPH Impor, dan PPN BM (Barang Mewah), sedangkan untuk bea masuk selain yang biasa kita bayarkan (bea masuk normal) sebenarnya ada beberapa macam bea masuk lain yang dikenakan untuk barang-barang tertentu dan untuk kondisi import tertentu, berikut macamnya :
1.Bea Masuk Anti Dumping (BMAD)
Bea masuk ini merupakan bea masuk tambahan yang dikenakan kepada barang impor dimana harga ekspor barang tersebut lebih rendah dari harga normal di pasar domestik. Selain itu dengan adanya impor barang tersebut menyebabkan kerugian terhadap industri barang sejenis yang diproduksi di dalam negeri, serta dirasa menghambat pengembangan industri barang yang sejenis tersebut di dalam negeri.
2.Bea Masuk Imbalan (BMI)
Bea masuk ini merupakan jenis bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor, dimana ditemukan adanya subsidi yang diberikan oleh negara pengekspor atas barang tersebut. Selain itu dengan adanya importasi barang tersebut menyebabkan kerugian terhadap industri yang sejenis di dalam negeri, serta menghambat pengembangan industri yang sejenis.
3.Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)
Jenis bea masuk ini juga populer disebut dengan safeguard yaitu bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor, dimana terdapat kondisi lonjakan barang impor terhadap barang sejenis yang diproduksi di dalam negeri. Disamping itu juga menyebabkan kerugian terhadap industri yang sejenis di dalam negeri, serta menghambat pengembangan industri yang sejenis.
Bea masuk tindakan pengamanan paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
Dalam hal barang ekspor Indonesia diperlakukan secara tidak wajar oleh negara lain seperti pembatasan, larangan, atau pengenaan tambahan bea masuk maka barang – barang impor dari negara yang bersangkutan tersebut sebaliknya juga dapat dikenai tarif tambahan yang besarnya maksimal 40% dari nilai pabean
4.Bea Masuk Pembalasan (BMP)
Bea masuk ini merupakan bea masuk yang dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
Jenis – jenis Bea masuk tersebut menurut pemerintah dinamakan dengan Bea Masuk Tambahan (BMT) karena memang sifatnya yang dibayarkan oleh importir disamping importir tetap membayarkan bea masuk normal, jadi sifatnya bukan menggantikan bea masuk normal.
Bagaimana cara mengetahui besarnya tarif Bea Masuk Tambahan ?
Kita bisa mengetahui apakah barang kita terkena bea masuk tambahan atau tidak melalui beberapa cara :
Cara pertama kita bisa mengeceknya via portal eservice.insw.go.id lalu kita masukkan deskripsi barang yang akan kita impor tersebut atau jika kita sudah tahu bisa memasukkan HS Code dari barang tersebut.
Cara kedua, kita bisa browsing via search engine (google, dll) dengan mengetikkan keyword “deskripsi barang kita atau HS Code” + “bea masuk tambahan”. Mungkin ada pertanyaan “Mengapa tidak langsung ke web atau portal instansi pemerintah yang berkaitan ?” Secara praktis dan berdasarkan pengalaman, pencarian via search engine akan menampilkan hasil yang variatif dan lebih cepat.
Cara ketiga, kita bisa meminta kepada perusahaan freight forwarder atau ekspedisi yang mengurusi pengiriman barang import kita untuk mengecek apakah barang tersebut terkena bea masuk tambahan.
Dimana kita mengetahui “laporan” Bea Masuk Tambahan yang telah dibayarkan ?
Jika barang import kita memang terkena bea masuk tambahan dan kita telah membayarnya, maka kita bisa mengetahui “laporan” pembayaran tersebut di dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) yang diisikan oleh vendor freight forwarder atau bisa juga diisi oleh importir sendiri jika telah memiliki software PIB.