Seringkali kita membeli barang di international marketplace seperti ebay, amazon, aliexpress, dll dan mendapatkan fasilitas free shipping (gratis ongkos kirim). Banyak yang menganggap bahwa dengan mendapatkan fasilitas free shipping tersebut kita hanya membayar harga barangnya saja lalu untuk urusan pengiriman akan ditanggung sepenuhnya oleh penjual sampai barang tiba di rumah atau kantor kita. Waitt !!
Kita perlu ingat “rule” untuk pengiriman internasional tidak sama dengan pengiriman domestik (antar kota di Indonesia). Sebagai contoh, jika kita mengirimkan barang dari Jakarta ke Makassar maka perusahaan kurir akan langsung memproses dan mengirimkannya sampai ke alamat tujuan, namun jika dari luar negeri perusahaan kurir tidak bisa langsung mengirimkannya ke alamat tujuan. Untuk barang kiriman dari luar negeri ke Indonesia (barang import), terlebih dahulu akan melalui proses pemeriksaan (dokumen dan fisik barang) oleh petugas bea cukai (customs) atau biasa disebut customs clearance sebelum dikirimkan ke alamat tujuan.
Pada saat tulisan ini dibuat, aturan yang berlaku di Indonesia untuk barang kiriman (import) via kurir atau disebut Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah sebagai berikut :
Untuk barang impor dengan harga ≤ FOB USD 3.00 (Tiga US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan Bea masuk, dipungut PPN atau PPnBM, dikecualikan dari pemungutan PPh. Dalam hal nilai pabean (harga barang) melebihi batas pembebasan bea masuk, maka barang impor tersebut dipungut bea masuk dan dipungut PPN, atau PPN dan PPnBM dengan dasar seluruh nilai pabean barang kiriman, tidak (dikecualikan) dari pemungutan PPh.
Jadi secara sederhana bisa kita katakan jika barang yg kita beli tersebut harganya dibawah 3 dollar maka petugas bea cukai hanya akan memungut PPN Impor terhadap barang tersebut, lalu setelah kita bayar PPN nya maka petugas terkait akan memberikan ijin kepada perusahaan kurir untuk melanjutkan pengiriman ke alamat tujuan. Jika anda mengirimkan barang dalam kondisi tersebut maka fasilitas free shipping benar – benar berlaku.
Untuk pembayaran pungutan import tersebut dilakukan melalui transfer bank ke no rekening kas negara.
Dari penjelasan tersebut bisa kita tarik kesimpulan bahwa jika kita mendapatkan fasilitas free shipping dari penjual barang di luar negeri pastikan kita juga memperhatikan harga barang tersebut, karena untuk sampai di alamat tujuan kita barang tersebut masih harus melalui proses customs clearance dengan ketentuan sebagaimana diuraikan diatas.