Penetapan Jalur Dalam Proses Kepabeanan Impor (Proses Customs Clearance Impor)

By | December 12, 2016

Penetapan Jalur Dalam Impor – Dalam proses pengeluaran barang impor dari kawasan pabean (port), setelah pelaporan (pemberitahuan) impor oleh importir atau PPJK melalui dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) selanjutnya petugas Bea Cukai akan melakukan penetapan jalur terhadap suatu importasi barang tersebut, yang meliputi :

Proses Penetapan Jalur dalam Impor Barang

JALUR HIJAU : Pengeluaran Barang Impor dari kawasan pabean (port) bisa langsung dilakukan oleh importir tanpa pemeriksaan fisik barang impornya, tetapi tetap dilakukan penelitian dokumen baik sebelum atau sesudah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

JALUR KUNING : Jika importir mendapatkan respon jalur kuning setelah submit PIB ini berarti ada dokumen atau persyaratan administrasi lain yang kurang dan mesti dilengkapi oleh importir. Dalam hal ini bea cukai tidak melakukan pemeriksaan fisik barang tetapi tetap dilakukan penelitian dokumen sebelum atau sesudah penerbitan SPPB.

JALUR MERAH : Jika importir mendapatkan respon jalur merah setelah submit PIB, berarti barang yang diimpor tersebut harus diperiksa dulu oleh petugas bea cukai (pemeriksaan fisik barang) sebelum barang dikeluarkan dari dari kawasan pabean (port). Selain pemeriksaan fisik barang tentunya juga tetap dilakukan penelitian dokumen – dokumen persyaratan impor lainnya. Setelah menurut petugas pemeriksa dirasa cocok antara barang dengan dokumen pemberitahuan (PIB, dll) maka petugas bea cukai akan menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Untuk melakukan penetapan jalur merah tersebut, terdapat persyaratan dan kriteria-kriteria yang harus dipenuhi. Jadi pihak Bea Cukai tidak bisa sembarangan dalam melakukan penetapan jalur merah. Kriteria tersebut antara lain :

  • Importir baru
  • Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (High risk importer)
  • Barang yang di impor termasuk barang impor sementara
  • Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
  • Barang re-impor
  • Barang impor yang terkena pemeriksaan acak (Random inspection)
  • Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi atau berasal dari negara yang berisiko tinggi

Picture source : merdeka.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *