Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) merupakan dokumen yang wajib dibuat oleh eksportir ketika akan melakukan ekspor barang, hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean. Filosofi dari dokumen ini adalah bahwa setiap barang keluar atau masuk dari atau ke dalam wilayah republik Indonesia wajib diberitahukan kepada negara dalam hal ini “diwakili” oleh Bea Cukai (Customs).
Pada dasarnya dokumen ini wajib dibuat oleh eksportir tapi dalam prakteknya banyak eksportir yang menyerahkan pembuatan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ini kepada Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Dahulu sebelum era internet menguat, Pemberitahuan Ekspor Barang dibuat secara manual menggunakan mesin ketik, hal tersebut sangat tidak efektif dan efisien karena selain memberi peluang banyaknya pungutan liar juga memakan waktu yang relatif lama.
Saat ini pembuatan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sudah menggunakan sistem EDI (Electronic Data Interchange), yaitu menggunakan jaringan komputer (internet) sehingga bisa memotong biaya, waktu, dan birokrasi. Dan untuk rencana pengembangan ke depannya sistem pemberitahuan pabean ekspor akan menggunakan tools yang “based on web” sehingga lebih praktis dan murah karena bisa diakses dari mana saja tanpa menggunakan software khusus yang cukup mahal. Selain itu untuk pendukung sistem kepabeanan juga sudah ada portal Indonesia National Single Window (INSW) yang menghadirkan suatu sistem informasi ekspor impor terpadu.
Kehadiran INSW dirasa sangat bermanfaat bagi semua pihak dalam ekspor impor karena menghadirkan sistem informasi yang terintegrasi. Untuk rencana jangka panjang, INSW akan diintegrasikan dengan sistem serupa di negara-negara ASEAN sehingga akan menjadi ASEAN Single Window.