Mengetahui Lebih Banyak Tentang Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) merupakan dokumen yang wajib dibuat oleh eksportir ketika akan melakukan ekspor barang, hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean. Filosofi dari dokumen ini adalah bahwa setiap barang keluar atau masuk dari atau ke dalam wilayah republik Indonesia wajib diberitahukan kepada negara dalam hal ini “diwakili” oleh Bea Cukai (Customs). Pada… Read More »