Menyelamatkan Sumber Daya Alam Indonesia Dengan UU Ekspor Barang Tambang & Mineral

By | December 12, 2016

Negara Indonesia tak hanya subur tanahnya, melainkan juga kaya akan sumber daya alam. Sebenarnya hal itu sudah diberi tahukan kepada kita dari dahulu kala oleh para leluhur kita melalui warisan kebudayaan berupa lagu-lagu, namun sayangnya kita acuh dan hampir tak peduli. Parahnya “orang lain” justru lebih peduli terhadap aset tanah air kita dan berusaha mengeskplorasinya secara besar-besaran ke luar negeri. Hal inilah yang saat ini menjadi pemicu terciptanya Undang-Undang tentang beberapa jenis logam yang dilarang untuk diekspor.

Ekspor Hasil Alam dan Barang Tambang Indonesia

Sejak terbitnya peraturan tentang otonomi daerah tahun 2002, para eksportir semakin giat untuk mencari sumber-sumber tambang yang ada di daerah untuk dieksplorasi ke luar. Hal ini memicu terjadinya kenaikan jumlah ekspor barang tambang secara besar-besaran dalam kurun waktu 10 tahun ini. Jika ini dibiarkan terus-menerus maka sumber daya untuk dimanfaatkan bangsa sendiri pastinya akan kurang, karena itulah pemerintah berencana akan menetapkan peraturan pelarangan ekspor beberapa barang tambang tanpa diolah (bahan mentah) pada tahun 2014.

Nantinya, peraturan tentang logam-logam yang dilarang ini akan termuat dalam peraturan Menteri ESDM 7/2012 tentang penambahan nilai tambah mineral. Pernyataan tentang diberlakukannya UU baru dalam bidang pertambangan ini disampaikan oleh Menteri Kordinator Perekonomian, Hatta Rajasa. Jumlah logam yang dilarang di ekspor itu ada 14 jenis yaitu tembaga, perak, emas, timah, kromium, timbale, molybdenum, bauksit, platinum, nikel, pasir  besi, bijih besi, antimony dan mangan, Untuk batubara, pemerintah akan membuat undang-undang tersendiri mengenai itu. Logam-logam tersebut itu harus diolah dulu untuk menambah nilai jualnya. Yang melakukan pengolahan bisa perusahaan itu sendiri atupun pihak lain yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut.

Menghadapi pemberitaan mengenai peraturan baru soal logam tambang, nampakanya para eksportir telah bersiap-bersiap untuk mengembalikan modal mereka dengan melakukan aksi ekspor secara besar-besaran dalam kurun waktu 2 tahun ini. Menanggapi hal itu, pemerintah memiliki kiat lain guna mengkontrol arus ekspor barang-barang logam di Indonesia yaitu mematok tarif keluar yang lumayan tinggi. Hal ini bertujuan agar tidak ada kekosongan ekspor di tahun 2014 nanti. Semoga saja pemerintah bisa semakin bijak dalam menuntaskan masalah tambang ini karena masih ada 200 juta an rakyat Indonesia yang membutuhkan sumber daya alam bagi kelangsungan hidupnya di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *