Mengenal Tugas Client Coordinator Bea Cukai Di Kantor Pelayanan Utama – Mungkin diantara rekan – rekan ada yang pernah menemui masalah dalam bidang Kepabeanan (Customs Clearance) pada saat melakukan proses ekspor impor. Setelah meneliti beberapa kasus, kami mengambil kesimpulan bahwa salah satu penyebab masalah – masalah tersebut adalah adanya informasi yang belum diketahui oleh eksportir, importir, maupun PPJK, biasanya informasi tersebut adalah yang berkaitan dengan peraturan – peraturan yang baru.
Seperti kita ketahui bersama, sistem birokrasi di Indonesia masih harus terus diperbaiki di berbagai bidang, salah satunya adalah di Bidang Kepabeanan. Kembali pada masalah tadi, biasanya yang terjadi di lapangan adalah sosialisasi yang kurang dari pemerintah (Bea Cukai) kepada Eksportir, Importir, dan PPJK, sehingga ada beberapa hal yang seharusnya dipenuhi tidak dilakukan oleh Eksportir maupun Importir.
Dalam rangka menemukan solusi permasalahan tersebut, mungkin kita bisa meminta bantuan kepada petugas Bea Cukai, dalam hal ini yaitu bagian Client Coordinator (CC). Pada kenyataannya banyak Eksportir dan Importir yang belum mengetahui dan memanfaatkan keberadaan petugas Client Coordinator tersebut. Untuk mengetahui lebih banyak tentang manfaat dari keberadaan Client Coordinator tersebut, mari kita simak lebih lanjut penjelasannya.
Dari informasi yang kami dapatkan dari kawan – kawan di Bea Cukai maupun pernyataan resmi institusi Bea Cukai, tugas Client Coordinator antara lain melakukan bimbingan dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan konsultasi kepada pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai. Selain itu, Client Coordinator juga melakukan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan serta layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai. Singkatnya, Client Coordinator Bea Cukai bertugas untuk memberikan pelayanan asistensi dan memberikan informasi yang lebih cepat kepada pengguna jasa kepabeanan (eksportir dan importir) sehingga diharapkan proses kepabeanan dalam perdagangan ekspor impor bisa lebih efektif dan efisien.
Dengan adanya Client Coordinator Bea Cukai ini kita juga bisa menyampaikan pertanyaan, keluhan, dan saran terhadap pelayanan Bea Cukai. Bagi rekan – rekan yang berada di Jakarta dan sekitarnya, bisa langsung menghubungi Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tanjung Priok untuk bisa mengakses layanan dari Client Coordinator Bea Cukai