Memahami Hak dan Kewajiban Eksportir – Importir Dalam Hal Pengapalan Barang Dengan Incoterms

By | December 12, 2016

Incoterms 2010 – Banyak yang bertanya kepada kami, baik melalui email, webinar, atau pada saat di kelas pelatihan ekspor impor mengenai pembagian kewajiban penjual dan pembeli (eksportir – importir) pada saat pengiriman barang. Hal tersebut perlu diketahui secara detil oleh eksportir maupun importir karena perdagangan yang dilakukan adalah lintas negara, dimana kita harus “mengikuti” peraturan – peraturan di kedua negara tersebut yang pastinya juga berbeda.

Untuk menjawab pertanyaan – pertanyaan tersebut kiranya kita bisa merujuk ke Incoterms. Bagi kita yang belum mengenal Incoterms pasti bertanya, makanan apakah ini ? ?  *kidding. Mari kita bahas satu persatu. Secara umum Incoterms bisa kita artikan sebagai istilah – istilah (terms), dimana istilah – istilah tersebut mempunyai makna yang membagi kewajiban penjual dan pembeli (eksportir – importir) pada saat pengiriman barang (shipment). Dalam Incoterms tersebut akan menjelaskan sampai dimana kewajiban penjual dan sampai dimana kewajiban pembeli dalam suatu shipment.

Penjelasan Kewajiban Eksportir Importir Dalam Incoterms 2010

Incoterms dikeluarkan oleh International Chamber Of Commerce (ICC) dan selalu akan diperbaharui setiap jangka waktu tertentu. Pada saat artikel ini ditulis Incoterms yang berlaku adalah versi tahun 2010 dan mulai efektif berlaku pada awal tahun 2011. Biasanya Incoterms akan diperbaharui sesuai dengan kondisi dan dinamika ekonomi serta perdagangan di dunia.

Pada Incoterms 2010 ini ada 11 istilah (terms) yang diberlakukan dan dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu sebagai berikut :

Applicable For All Mode Of Transport (Bisa digunakan untuk berbagai jenis alat angkut seperti darat, laut, udara) :

Ex Works (Exw)

Jika kita menggunakan term ini maka kewajiban eksportir sangat minim sekali dalam pengiriman barang, atau dengan kata lain eksportir tidak bertanggung jawab sama sekali dalam pengiriman barangnya kepada importir. Jadi dalam term ini eksportir cukup mempersiapkan dan mengemas barangnya, setelah itu importirlah yang berkewajiban menanggung semua biaya dan risiko transportasi barang mulai dari tempat origin (tempat eksportir) sampai ke tujuan akhir (tempat importir).

Free Carrier (FCA)

Jika menggunakan term ini dalam pengapalan, pihak penjual hanya bertanggung jawab untuk mengurus izin ekspor dan menyerahkan barang ke pihak pengangkut di tempat yang telah ditentukan (biasanya di kantor atau gudang milik pengangkut atau freight forwarder di negara eksportir).

CPT (Carriage Paid To)

Dalam term ini pihak penjual menanggung biaya pengangkutan sampai barang tiba di port negara tujuan (negara importir) dan belum dibongkar dari pesawat (belum diurus customs clearance di negara importir).

Carriage and Insurance Paid To (CIP)

Term ini mirip seperti CPT, namun jika memakai term ini selain kewajiban – kewajiban  yang di cover dalam term CPT, pihak penjual juga wajib membayar premi asuransi pengangkutan terhadap barang yang dikirim.

Delivered At Terminal (DAT)

Jika memakai term ini maka tanggung jawab penjual sampai di terminal, pada saat barang tiba di port negara tujuan (negara importir). Yang dimaksud terminal disini adalah gudang, container yard, terminal kereta api, atau terminal di pelabuhan udara.

Delivered At Place (DAP)

Pada term ini hampir sama dengan DAT yaitu tanggung jawab penjual sampai di port negara tujuan (negara importir), namun pada term ini peralihan tanggung jawab tidak dibatasi hanya pada terminal (gudang, dll) tapi boleh selain terminal, misal di kantor, dll.

Delivered Duty Paid (DDP)

Term ini merupakan kebalikan dari Ex-Work dimana pihak penjual bertanggung jawab mengirimkan barang sampai di tempat tujuan akhir (tempat importir), termasuk biaya asuransi, bea masuk, pajak impor, cukai dan semua biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor.

Only Applicable For Sea and Waterway Transport (Khusus digunakan jika kita mengirimkan barang dengan moda transportasi laut atau sungai) :

Free Alongside Ship (FAS)

Pada term ini pihak penjual bertanggung jawab mengirimkan barang sampai barang berada di samping kapal di pelabuhan keberangkatan (pelabuhan muat) dan kondisi barang siap untuk dimuat ke atas kapal.

Free On Board (FOB)

Jika memakai term ini maka pihak penjual bertanggung jawab mengirimkan barang sampai barang dimuat ke atas kapal di pelabuhan muat, termasuk mengurus formalitas ekspornya seperti izin ekspor, customs clearance, dan formalitas ekspor lainnya. Dalam kondisi seperti ini biasanya sering disebut barang sudah dalam kondisi “clean for export” (siap berangkat).

Cost and Freight (CFR)

Dalam term ini pihak penjual wajib mengirimkan barang dan menanggung biaya pengapalan sampai kapal yang memuat barang tiba di pelabuhan tujuan (belum dibongkar).

Cost, Insurance, and Freight (CIF)

Term ini sama seperti CFR yaitu penjual wajib mengirimkan barang sampai di pelabuhan tujuan (dalam kondisi belum dibongkar dari kapal) namun ada tambahan kewajiban bagi penjual yaitu wajib membayar premi asuransi pengangkutan terhadap barang yang dikapalkan tersebut.

Dari ke 11 term tersebut tidak harus digunakan semua, biasanya tergantung kesepakatan penjual dan pembelinya. Dalam aplikasi di lapangan 3 besar Incoterms yang paling banyak dipakai adalah sebagai berikut :

Penjelasan Incoterms 2010

Jika kita lihat tabel diatas, 3 besar Incoterms yang paling banyak dipakai adalah incoterms untuk angkutan laut. Mengapa bisa begitu ? Yes, seperti kita ketahui mayoritas perdagangan ekspor – impor di dunia menggunakan angkutan kapal laut (sea freight) karena alasan keekonomisan.

Secara teknis biasanya incoterms ditentukan pada saat negosiasi awal penjual dan pembeli, lazimnya bersamaan dengan penentuan harga jual barang yang akan dikirimkan, sehingga sebenarnya tidak perlu dijelaskan lebih detil tentang kewajiban penjual dan pembeli dalam hal pengiriman barang jika kedua belah pihak telah sama – sama memahami Incoterms tersebut. Namun yang harus kita cermati pada prakteknya tidak semua pihak (penjual atau pembeli) memiliki pemahaman yang sama mengenai Incoterms. Jika terjadi kondisi seperti tersebut maka salah satu pihak harus memberikan edukasi kepada pihak lainnya. Sebagai referensi mungkin tidak ada salahnya kita memiliki buku Incoterms yang diterbitkan oleh ICC. Untuk mendapatkannya kita bisa membelinya secara online, baik dalam bentuk cetak maupun soft file (e-book) melalui page berikut ini : http://store.iccwbo.org/icc-guide-to-incoterms-2010 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *