Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan kembali mengubah ketentuan mengenai pengenaan PPh Pasal 22 atas impor barang, yaitu tarif PPh Pasal 22 impor atas beberapa jenis barang sehingga tarifnya menjadi 10% dari nilai transaksi impornya.
Perubahan ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015 tanggal 8 Juni 2015 yang merupakan perubahan yang keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010.
Dalam ketentuan tersebut, ada perubahan tarif pemungutan PPh Pasal 22 impor terhadap beberapa jenis kegiatan impor barang sehingga tarif selengkapnya menjadi :
- Barang tertentu (sebagaimana tercantum di Lampiran I), PPh Pasal 22 impor adalah 10% dari nilai impor;
- Barang tertentu lainnya (sebagaimana tercantum di Lampiran II), PPh Pasal 22 impor adalah 7,5% dari nilai impor;
- Selain barang tertentu dan barang tertentu lainnya, PPh Pasal 22 impornya bagi yang menggunakan API adalah sebesar 2,5% dari nilai impor, kecuali impor kedelai, gandum, dan tepung terigu sebesar 0,5% dari nilai impor;
- Selain barang tertentu dan barang tertentu lainnya, PPh Pasal 22 impornya bagi yang tidak menggunakan API adalah sebesar 7,5% dari nilai impor; dan/atau
- barang yang tidak dikuasai adalah sebesar 7,5% dari harga jual lelang.
Beberapa barang yang atas impornya dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 10% sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015 adalah :
- parfum dan cairan pewangi
- pakaian dan aksesori pakaian dari karet divulkasinasi
- peti, kopor, tas perempuan, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah, dompet kacamata, tas teropong, tas kamera, tas peralatan musik, kopor senjata, sarung pistol dan kemasan semacamnya, tas travel, tas makanan/minuman, tas rias, ransel, dompet, tempat botol, kotak perhiasan, tempat pisau dan sejenisnya.
- pakaian dan aksesori pakaian dari kulit samak atau kulit komposisi
- pakaian, aksesori pakaian dan barang lainnya dari kulit berbulu
- karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, rajutan, sudah jadi maupun belum jadi,
- karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, tenunan
- garmen dibuat dari kain rajutan, pakaian selam
- alas kaki
- batu monumen dan batu bangunan seperti marmer, granit
- bak cuci, wastafel, alas baskom cuci, bak mandi, kloset, tangki air pembilasan, tempat kencing, dan perlengkapan saniter sejenis dari keramik
- barang dari jenis kaca untuk meja, dapur, toilet, kantor, dekorasi ruangan dan sejenisnya
- barang hasil tempaan pandai emas atau perak dan barang lainnya dari logam mulia
- barang dari mutiara alam atau mutiara budidaya, batu mulia atau batu semi mulia
- tungku, kompor, alat masak, panggangan besar, anglo, gelang gas, piring pemanas dan peralatan rumah tangga tanpa listrik
- mesin pengatur suhu udara
- lemari pendingin, lemari pembeku, pompa panas
- perlengkapan mesin, pabrik atau laboratorium
- mesin cuci tipe rumah tangga atau binatu, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan.
- pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik
- aparatus perekam atau pereproduksi video, digabung dengan video tuner maupun tidak
- aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi digabung dengan aparatus penerima atau dengan aparatus perekam suara maupun tidak, kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video
- monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerima televisi, aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video, maupun tidak.
- yacht dan kendaraan air lainnya untuk pelesir atau olah raga, sampan dan kano
- kacamata, kacamata pelindung dan sejenisnya, korektif, protektif atau lainnya
- arloji tangan, arloji saku dan lainnya dengan badan arloji dari logam mulia
- jam dengan penggerak jam
- jam panel instrumen dan jam tipe semacam untuk kendaraan darat, kendaraan udara, kendaraan luar angkasa dan kendaraan air.
- jam lainnya
- piano, parpsichord, dan instrumen keyboard bersenar lainnya
- instrumen musik dengan suara yang dihasilkan atau diperkuat, secara elektrik (seperti organ, gitar, akordeon)
- tempat duduk yang dapat diubah menjadi tempat tidur maupun tidak dan bagiannya
- perabotan lainnya
- alas kasur, barang keperluan tidur dan perabotan sejenis
- lampu dan alat kelengkapan penerangan
- barang untuk perlengkapan latihan fisik, gimnastik, atletik, olahraga
- tongkat golf dan perlengkapan golf lainnya
- joran, mata kail, penggulung tali pancing
Ketentuan ini berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 9 Juni 2015), sehingga akan efektif berlaku pada awal bulan Agustus 2015.
Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kenaikan tarif PPh impor ini tak akan menyebabkan harga barang-barang tersebut melonjak. Bahkan, harga barang impor yang selama ini tergolong mewah itu bakal turun drastis. Karena di lain sisi pemerintah juga telah menghapus PPn BM (Barang Mewah) terhadap barang-barang tersebut. Menurut Bambang, sebelumnya barang-barang impor tersebut dikenakan tarif PPnBM berkisar antara 10% – 75%.
Dari sisi lain beberapa importir mengeluhkan adanya kenaikan tersebut karena mereka merasa semakin berat bebannya, apalagi jika harus bersaing dengan barang – barang impor ilegal yang tidak membayar pajak & bea masuk.
Dikutip dari :
Kontan.co.id
Pemeriksaanpajak.com
Syafrianto.blogspot.co.id