Setelah masalah Dwelling Time Yang Lama di Pelabuhan Tanjung Priok, kini pemerintah mulai mengambil tindakan terhadap barang – barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia. Sebagaimana dikutip dari detik.com, saat ini Indonesia tengah dibanjiri oleh barang – barang impor ilegal atau dalam bahasa “lapangan” sering kita sebut dengan impor borongan.
Bagaimana Barang Impor Borongan Ilegal Bisa Masuk ?
Sebelum kita mengupas tentang masuknya barang impor ilegal, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu pemicu yang menyebabkan praktek tersebut marak di Indonesia. Menurut Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulisto, salah satu penyebab utama maraknya barang impor ilegal adalah tingginya bea masuk yang ditetapkan pemerintah untuk barang-barang impor. Seperti kita ketahui bersama besarnya bea masuk yang dikenakan pemerintah kepada importir bervariasi, berkisar antara 5% sampai tertinggi 40% dari harga barang CIF (Cost Insurance & Freight). Selain bea masuk, importir juga harus menanggung pajak – pajak impor seperti PPN, PPH Impor, & PPN BM (Untuk barang mewah).
Selain faktor biaya – biaya tersebut, hal lain yang memicu maraknya impor ilegal adalah sulitnya mengurus perijinan impor yang kompleks, rigid (kaku), dan berbelit – belit. Kondisi tersebut menurut para importir semakin diperparah dengan adanya oknum – oknum yang memanfaatkan kondisi dengan meminta bayaran supaya perijinan bisa diurus secara cepat.
Berbeda halnya jika import menggunakan cara borongan ilegal, disini “importir” cukup berkoordinasi / bekerjasama dengan oknum Bea Cukai dan Perusahaan jasa pengurusan impor (PPJK / Freight Forwarder) untuk meloloskan barang – barang tersebut. Caranya bisa bermacam – macam, mulai dari manipulasi kode HS (Harmonized System) hingga manipulasi jumlah bea masuk & pajak yang dibayarkan, biasanya para oknum tersebut meminta harga borongan per kontainer, misal pakaian Rp. 200 juta per kontainer. Hal tersebut juga berlaku untuk barang lain seperti elektronik, bahan baku, dll sebagaimana diungkapkan presiden Jokowi yang kami kutip dari pemberitaan detik.com.
Kesimpulan yang bisa kita tarik, kondisi tersebut “secara bisnis” memang menguntungkan para oknum yang bekerjasama tersebut, namun bagi pemerintah tentu sangat merugikan karena Bea Masuk dan Pajak – Pajak Impor tidak dibayar oleh pihak pengimpor barang – barang ilegal tersebut.
Saat ini pemerintah telah mengambil beberapa langkah untuk memberantas praktek Impor borongan ilegal, yaitu melalui beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh beberapa instansi yang berkaitan antara lain peraturan menteri perdagangan tentang pengaturan kembali Angka Pengenal Importir Umum dan Produsen (API – U & API – P), Mengatur pelabuhan – pelabuhan tempat masuknya barang – barang impor tertentu, sampai peraturan tentang barang impor yang wajib SNI (Standar Nasional Indonesia) yang saat ini masih hangat diperbincangkan dan menjadi pro kontra.
Selain itu pihak Ditjen Bea Cukai juga akan melakukan langkah – langkah serupa, antara lain bekerjasama dengan pihak – pihak keamanan terkait (TNI & POLRI) untuk memperketat penjagaan dan pengawasan pelabuhan tempat masuknya barang – barang impor. Selain itu juga akan meningkatkan pengawasan dalam proses administrasi dokumen impor dengan cara mempercanggih sistem IT.
Kembali ke halaman utama Ekspor Impor Indonesia