Dengan E-Billing Bea Cukai Semakin Mempermudah Proses Ekspor Impor

By | December 4, 2016

Pada awal tahun 2016 ini pemerintah Indonesia khususnya instansi Bea Cukai telah melaunching sistem elektronik atau online dalam hal pembayaran penerimaan negara yang berkaitan dengan aktivitas ekspor impor atau populer disebut dengan e-billing. Dengan adanya sistem ini eksportir – importir tidak perlu mengikuti jam kerja perbankan jika akan menyetorkan pembayaran kewajiban ke negara yang berkaitan dengan aktivitas ekspor impornya seperti Bea Keluar (BK) untuk komoditi Ekspor yg dikenakan Bea Keluar, atau untuk impor dalam hal pembayaran Bea Masuk (BM), PPN, PPH, dan PPN BM.

Cara Penggunaan E-Billing Bea Cukai

Sistem E-Billing Bea Cukai

Dalam pembayaran dengan sistem ini meniadakan interaksi antar manusia, jadi mulai dari pengisian data hingga penyetoran uang semuanya menggunakan sistem online. Sebagai contoh pada saat pendaftaran dan pengisian data – data, kita bisa melakukannya via portal online Bea Cukai (www.beacukai.go.id)  setelah itu kita akan mendapatkan kode billing yang akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan. Berdasarkan kode billing tersebutlah kita kemudian bisa membayarkan kewajiban ekspor atau impor melalui internet banking, ATM atau pembayaran online lainnya.

Karena pembayarannya secara online maka bisa dilakukan kapan saja (24 Jam), sehingga tidak harus datang ke Bank yang jam  kerjanya terbatas (biasanya dari jam 08.00 – 15.00 pada weekday). Hal tersebut bagi para pelaku ekspor impor tentunya akan sangat membantu, karena seperti kita tahu untuk beberapa aktivitas ekspor impor memerlukan “extra time” dan dilakukan di luar jam kerja normal pada umumnya.

Bagi pemerintah sendiri juga sangat menguntungkan karena diharapkan dengan adanya kemudahan tersebut maka akan semakin meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekspor – impor. Secara umum bisa kita ambil beberapa kesimpulan ttg manfaat adanya sistem e-billing tersebut, baik dari sisi user maupun pemerintah :

  1. Mempermudah dan menyederhanakan proses pengisian data dalam rangka pembayaran dan penyetoran penerimaan negara.
  2. Menghindari/meminimalisasi kemungkinan terjadinya human error dalam perekaman data pembayaran dan penyetoran oleh petugas Bank/Pos Persepsi.
  3. Memberikan kemudahan & fleksibilitas cara pembayaran / penyetoran melalui beberapa alternatif saluran pembayaran dan penyetoran.
  4. Memberikan akses kepada wajib bayar & wajib setor PNBP untuk memonitor status atau realisasi pembayaran dari penyetoran PNBP.
  5. Memberikan keleluasaan kepada wajib pajak/wajib bayar untuk merekam data setoran secara mandiri (self assessment).

Bagi anda yang belum mengetahui tata cara pengisian e-billing dan informasi lainnya yang berkaitan silahkan download tutorialnya disini : Tutorial Penggunaan E-Billing Bea Cukai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *