Banyak para sahabat dan teman-teman importir (terutama yang baru mulai import) menanyakan tentang bagaimana cara praktis menghitung bea masuk dan pajak impor barang ke Indonesia. Sebelum kita kupas lebih lanjut, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui terkait dengan bea masuk dan pajak impor.
Macam – Macam Pungutan Negara Dalam Impor Barang
Menurut aturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia ada beberapa jenis pungutan negara yang harus kita bayarkan setiap kali melakukan impor barang baik dalam jumlah kecil ataupun besar, baik dikirim melalui angkutan laut, udara, ataupun lewat darat. Jenis pungutan negara tersebut antara lain :
Bea Masuk Impor
Pajak Impor (atau resminya disebut dengan Pajak Dalam Rangka Impor / PDRI)
Cukai (Saat ini berlaku untuk dua jenis barang saja : Hasil tembakau dan minuman yang mengandung alkohol)
Jadi jika kita akan mengimpor barang perlu memperhitungkan dan sekaligus menyediakan dana juga untuk membayar pungutan – pungutan negara tersebut. Memang ada kondisi – kondisi tertentu yang membebaskan kita dari kewajiban pembayaran pungutan impor (akan kita bahas dalam sesi tersendiri), namun secara “default” setiap importasi wajib membayar beberapa jenis pungutan tersebut.
Self Assesment dan Official Assesment
Untuk cara pemungutan (penghitungan dan pembayaran) pungutan – pungutan impor tersebut ada yang sifatnya self assesment atau dihitung oleh importir secara mandiri dan ada juga yang sifatnya official assesment (dihitung dan ditetapkan oleh petugas bea cukai). Untuk pungutan yang sifatnya official assesment dilakukan pada barang impor yang dikirim melalui Pos atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT) lain dan pada impor barang – barang yang dibawa oleh penumpang pesawat atau kapal laut yang biasa disebut dengan impor barang bawaan penumpang atau handcarry. Sedangkan untuk self assesment dilakukan pada impor yang ditujukan untuk perdagangan secara umum dan dilakukan oleh perusahaan. Untuk kali ini kita akan membahas cara menghitung bea masuk & pajak impor yang dilakukan secara self assesment.
Cara Praktis Menghitung Bea Masuk dan Pajak Impor
Pada sesi ini kita belum akan membahas cara perhitungan semua pungutan impor. Kita akan fokus terlebih dahulu untuk membahas cara perhitungan bea masuk dan pajak impor, karena kedua jenis pungutan tersebut yang paling sering dikenakan pada berbagai jenis barang impor.
Sebelum mulai menghitung, ada beberapa ketentuan yang perlu kita ketahui sebagai berikut :
Dasar untuk menghitung bea masuk dan pajak impor suatu barang adalah harga barang sampai di Indonesia dalam kondisi CIF (Cost Insurance and Freight). Harga dalam kondisi ini disebut juga dengan Nilai Pabean. Buat teman – teman yang baru mendengar istilah CIF silahkan membaca penjelasan lengkapnya pada tulisan berikut.
Pajak Impor yang biasa dikenakan pada setiap importasi adalah PPN Impor dan PPH Impor (Untuk beberapa jenis impor juga akan dikenakan PPN BM atau PPN Barang Mewah untuk barang yang masuk kategori barang mewah menurut negara)
Rumus perhitungan Bea Masuk adalah : (Nilai Pabean dalam mata uang asing x Kurs Pajak) x Tarif Bea Masuk
Rumus Perhitungan Pajak Impor adalah (Nilai Pabean dalam mata uang asing x Kurs Pajak) + (Bea Masuk)) x Tarif Pajak.
Supaya lebih jelas mari kita coba hitung langsung dengan angka real.
Case Study :
Perusahaan A mengimpor satu mesin produksi seharga US$ 90,000 CIF Tanjung Priok Jakarta. Setelah di cek, mesin tersebut terkena Bea Masuk sebesar 5%, PPN Impor 10% dan PPH impor sebesar 7,5%.
Kurs yang berlaku pada saat importasi tersebut adalah US$ 1 = Rp.14.500 (Besaran kurs bisa kita cek di website Bea Cukai : www.beacukai.go.id)
Untuk menghitung total pungutan negara yang perlu di bayarkan, tentunya kita perlu menghitungnya satu persatu. Yuk kita coba hitung bersama.
- Nilai Pabean : US$ 90,000 x Rp.14.500 = Rp.1.305.000.000
- Bea Masuk : 5% x Rp.1.305.000.000 = Rp.65.250.000
- PPN Impor : 10% x (Rp.1.305.000.000 + Rp.65.250.000) = Rp.137.025.000
- PPH Impor : 7,5% x (Rp.1.305.000.000 + Rp.65.250.000) = Rp.102.768.750
- PPN BM : – (Tidak dikenakan karena mesin tersebut bukan termasuk barang mewah)
Jadi total pungutan negara (Bea Masuk + Pajak Impor) yang perlu kita bayarkan dalam importasi tersebut adalah : Rp.65.250.000 + Rp.137.025.000 + 102.768.750 = Rp.305.043.750
Menghitung Bea Masuk dan Pajak Impor Menggunakan Aplikasi
Selain cara manual seperti diatas, kita juga bisa menghitung Bea Masuk dan Pajak Impor secara lebih cepat dan praktis dengan menggunakan aplikasi smartphone “Mobile Bea Cukai”. Berikut langkah praktisnya :
Install Aplikasi Mobile Bea Cukai
Jika anda belum menginstall aplikasi Mobile Bea Cukai silahkan menginstallnya terlebih dahulu dari Playstore (untuk hp & tablet android) atau App Store (untuk iphone & ipad).
Pilih Menu “Hitung Pungutan”
Setelah diinstall, silahkan buka aplikasi dan pilih menu Hitung Pungutan.
Isikan Parameter Untuk menghitung Pungutan Impor.
Jenis Impor : Pilih Barang Impor Umum
Jenis Barang : Pilih Mesin atau Lainnya jika tidak mesin tidak masuk dalam daftar barang
Mata Uang : Pilih USD
Free On Board : Isikan jumlah harga barang
Insurance : Isikan dengan besaran premi asuransi pengapalan yang kita bayarkan
Freight : isikan dengan besaran tarif freight (ongkir) yang kita bayarkan
Tarif BM : Isikan dengan besaran tarif BM (Bea Masuk)
Tarif PPN : Isikan dengan besaran Tarif PPN
Tarif PPnBM : Isikan dengan besaran Tarif PPnBm (Jika ada)
Tarif PPh : Isikan dengan besaran Tarif PPh
Setelah semua kita isi lalu silahkan tekan tombol “Hitung Sekarang”
Sistem di aplikasi akan secara otomatis menghitung total pungutan impor yang perlu kita bayarkan ke negara.
Yang perlu menjadi catatan disini adalah hasil perhitungan di aplikasi tersebut sifatnya estimasi. Perhitungan yg fix terhadap importasi kita mengikuti penetapan lebih lanjut dari petugas bea dan cukai di lapangan.