Air Cargo – Dalam pengangkutan atau transportasi barang ekspor impor, salah satu metode yang digunakan adalah pengangkutan barang menggunakan moda transportasi udara (air cargo). Ada beberapa alasan kenapa eksportir atau importir menggunakan Air Cargo, antara lain :
- Waktu pengiriman yang relatif lebih cepat, biasanya untuk barang yang urgent.
- Schedule lebih pasti (lebih tepat waktu)
- Keamanan lebih terjamin
- dll
Pengiriman kargo udara bisa menggunakan pesawat khusus untuk barang atau menggunakan pesawat penumpang, sedangkan untuk mengurus (handle) barang yang akan kita kirim bisa menggunakan jasa freight forwarder atau langsung ke maskapai penerbangannya. Dokumen pengangkutan yang digunakan dalam kargo udara adalah Air Waybill.
Sedangkan barang – barang yang dapat diangkut dengan pesawat udara antara lain :
- Barang-barang umum (general cargo), yaitu barang-barang yang tidak memerlukan penanganan khusus.
- Barang-barang khusus (special cargo), yaitu barang-barang yang memerlukan penanganan khusus, contohnya binatang dan tumbuhan hidup, jenazah, wet cargo (barang cair), dangerous goods (barang berbahaya), dll.