Empat komoditas ekspor utama Indonesia yang termasuk “ekspor barang tertentu” yaitu mineral, batubara, minyak bumi dan gas (migas), minyak sawit serta produk – produk turunannya mulai tanggal 1 April 2015 wajib menggunakan Letter Of Credit (LC) dalam setiap transaksi ekspornya. Ketentuan mengenai hal tersebut terdapat dalam peraturan menteri perdagangan yang baru saja diterbitkan pada awal tahun 2015 ini yaitu No. 4/M-DAG/PER/1/2015 dan akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 April 2015.
Pemerintah Indonesia menilai bahwa keempat komoditas tersebut merupakan komoditi primer dan memiliki keunggulan komparatif, serta mempunyai peran yang besar terhadap total nilai ekspor Indonesia sehingga harus ditingkatkan nilai tambahnya.
Selain itu pemerintah juga menganggap hal tersebut sebagai cara agar Devisa Hasil Ekspor tercatat dan tidak disimpan di luar negeri, karena dalam peraturan itu menerangkan bahwa Bank yang digunakan dalam transaksi menggunakan LC tersebut harus Bank yang ada di Indonesia. Sehingga dengan adanya peraturan tersebut pemerintah bisa merekam sekaligus mengontrol jumlah komoditi yang di ekspor.
Selain wajib menggunakan LC dalam transaksinya, para eksportir juga wajib melampirkan laporan surveyor yang ditunjuk langsung oleh menteri perdagangan. Berkaitan dengan hal tersebut, jika eksportir belum menggunakan LC dalam transaksinya maka perusahaan surveyor tidak akan menerbitkan laporan surveyor.
Implementasi Ekspor Wajib LC
Secara teknis ketentuan wajib LC tersebut akan tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dibuat oleh eksportir pada setiap eksportasinya, yaitu pada kolom cara pembayaran di PEB harus menggunakan LC dan tentunya dilampiri dengan dokumen – dokumen pendukungnya. Dalam hal ekspor barang – barang tersebut tidak menggunakan LC maka otomatis secara administratif tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Bea Cukai.
Hal penting lainnya yang harus tercantum dalam PEB tersebut adalah nilai ekspornya, dimana harga ekspor yang paling rendah dalam perdagangan tersebut harus sama dengan harga pasar dunia. Artinya eksportir tidak boleh menjual komoditas – komoditas tersebut dengan harga yang murah atau di bawah pasar dunia.