Shipping Guarantee :: Dokumen Penjamin Dari Issuing Bank

By | December 12, 2016

Shipping Guarantee merupakan suatu jaminan yang diterbitkan oleh bank (issuing bank) dan ditujukan kepada shipping company atau agentnya, dimana issuing bank meminta kepada shipping company atau agentnya tersebut  agar merelease / menyerahkan barang kepada importir meskipun dengan menggunakan copy B/L (karena B/L asli belum available),  jadi artinya disini issuing bank bertindak sebagai penjamin.

Dokumen Shipping Guarantee

Dasar penerbitan Shipping Guarantee :

1. Importir mengimpor barang dari negara yang terdekat dengan Indonesia misalnya : Singapore

2. Cara pembayaran adalah dengan L/C

3. Setelah eksportir mengirim barang, dalam waktu +/- 2 hari barang sudah sampai di pelabuhan tujuan (misal tanjung perak Surabaya ).

4. Penting !! Barang yang telah datang ini membutuhkan tempat, dan tempat di pelabuhan yang digunakan untuk menimbun barang ini “tidak  gratis  tapi ada biayanya” yang dalam istilah sehari hari disebut dengan demurrage,  dan semakin lama barang berada disitu (jika tidak segera diambil) maka biaya demurrage juga semakin besar. Dan yang ideal seharusnya, begitu barang tiba di pelabuhan tujuan, importir harus segera menebus dokumen ke issuing  bank dan segera mengambil barang,  sehingga kalaupun terkena demurage tidak terlalu banyak , bahkan kalau bisa jangan sampai kena demurrage dan biaya lainnya di pelabuhan.

5. Apabila barang yang dikirim dari Singapore ke Surabaya sudah sampai dalam waktu 2 hari, dan importir bermaksud akan melunasi dokumen ke bank  kemudian segera mengambil barang di pelabuhan supaya tidak kena demurrage, tapi apabila dokumen memang belum diterima oleh issuing bank maka importir tetap tidak bisa menebus dokumen sehingga tidak bisa mengambil barang.

6.Perlu diketahui bahwa barang yang sudah tiba di pelabuhan tujuan adalah masih dalam penguasaan shipping company atau agentnya, dan akan bisa diambil oleh importir apabila dia bisa menunjukkan B/L asli.

7. Sementara dokumen B/L asli belum diterima oleh issuing bank, dan importir bermaksud untuk segera mengambil barang agar tidak terkena demurage, maka caranya adalah meminta kepada issuing bank untuk menerbitkan SHIPPING GUARANTEE.

8. Syarat penerbitan Shipping Guarantee :

– Importir mengajukan permohonan penerbitan shipping guarantee secara tertulis ke issuing bank (form : sudah tersedia di issuing bank)

– Menanda tangani counter guarantee (form : sudah tersedia di issuing bank)

– Menyerahkan copy dokumen (invoice, packing list , B/L : yang didapat langsung dari eksportir ) ke issuing bank

– Melunasi sisa / kekurangan pembayaran

9. Apabila syarat syarat tersebut sudah lengkap, issuing bank menerbitkan shipping guarantee dan menanda tangani dokumen dokumen copy tersebut kemudian menyerahkannya  kepada importir

10. Setelah mendapatkan  shipping guarantee dan dokumen dokumen yang sudah ditanda tangani oleh issuing bank, importir menyerahkannya kepada shipping company atau agentnya untuk mendapatkan barang

11. Importir bisa mengambil barang tanpa harus menyerahkan B/L asli, tapi hanya menyerahkan shipping guarantee dan dokumen dokumen copy yang ditanda tangani issuing bank.

12. Pada saat B/L asli telah available, oleh issuing bank diserahkan kepada importir dan oleh importir akan diserahkan ke shipping company untuk ditukarkan dengan shipping guarantee

Keuntungan :

– Importir bisa segera mengambil barang meskipun B/L asli belum datang, sehingga tidak kena demurrage , atau kalaupun kena demurage tidak terlalu besar

– Biaya shipping guarantee cukup ringan ( Rp 150.000,- s/d Rp 200.000,-)

Catatan :

Sebenarnya shipping guarantee ini sangat bermanfaat bagi importir , tetapi karena tidak semua importir tahu, maka tidak banyak yang menggunakan fasilitas Shipping Guarantee ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *