Saya atas nama Perorangan, Bisakah mengimpor barang dari Luar Negeri ?

By | August 28, 2018

Cara impor barang perorangan – Judul diatas merupakan pertanyaan dari banyak audience yang kami terima melalui berbagai media (sosmed, e-mail, dll). Selain pertanyaan tersebut sebenarnya ada pertanyaan turunan, tapi sebenarnya hampir mirip seperti :

  • Apa saja syarat impor barang perorangan ?
  • Bagaimana prosedur impor barang bagi perorangan ?
  • Bagaimana cara impor barang bagi perorangan ?

Baiklah mungkin sebaiknya kita urai satu persatu ya 🙂

Kita samakan dulu pesepsi mengenai perorangan, yaitu orang yang membeli barang atau mengirimkan barang dari luar negeri dan penerima barang adalah atas nama orang tersebut. Saat ini impor atas nama perorangan sudah semakin banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia, karena untuk berbelanja barang kebutuhan dari luar negeri juga semakin mudah dengan adanya situs – situs e-commerce yang menjual barang-barang ritel seperti Amazon.com, ebay.com, Aliexpress.com, dll.

Contoh Barang Impor Perorangan via Pos (Dok. Pelatihan Ekspor Impor Optima Learning)

Impor Barang Perorangan Lazimnya Dalam Jumlah Kecil

Biasanya orang yang mengimpor barang atas nama perorangan tidak dalam jumlah besar, karena jika quantity barang yang kita impor dalam jumlah besar pemerintah indonesia akan “memaksa” kita untuk membuat legalitas perusahaan melalui peraturan – peraturan yang dikeluarkan pemerintah.

Tujuan impor atas nama perorangan biasanya barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri, mendapatkan barang hadiah, atau untuk diperdagangkan dalam jumlah kecil (ritel).

Real case : Beberapa tahun lalu ada orang yang menghubungi kami, ceritanya beliau biasa mengimpor barang dari china dalam jumlah kecil & di Indonesia barang tersebut akan dijual kembali. Seiring dengan perkembangan bisnisnya, maka volume impor juga semakin besar. Pada suatu shipment beliau dikabari oleh perusahaan ekspedisi yang mengirim barang tersebut :

Ekspedisi : ” Pak, barang Bapak tertahan di customs (bea cukai) karena dokumen persyaratan impor belum ada”

Importir : “Lah kan biasanya juga nggak perlu persyaratan macem-macem?”

Ekspedisi : “Iya pak, soalnya yg shipment sekarang masuk kriteria Impor Umum Untuk Diperdagangkan, volumenya sudah melebihi batas kategori impor perorangan” (Just info, waktu itu batasan impor perorangan dinilai dari berat barang, yaitu max 100 Kg namun saat ini sudah berubah, so terus baca sampai habis ya :))

Importir : “Lalu gimana ya solusinya ?”

Ekspedisi : “Bapak perlu buat legalitas dulu untuk persyaratan impor barang tersebut”

Importir : “Legalitas apa saja yang perlu saya siapkan ?”

Ekspedisi : “Akte badan usaha, SIUP, TDP, NPWP, NIK (Nomor Identitas Kepabeanan), Angka Pengenal Importir (API) atas nama perusahaan.

Percakapan tersebut kemudian beliau ceritakan kepada kami, dan kemudian kami jelaskan secara singkat memang aturannya seperti itu, jadi Bapak kalau mau release barang tersebut secara legal harus membuat dokumen legalitas tersebut.

Dari kejadian tersebut kita bisa mengambil hikmah, sebelum mengirim barang ke Indonesia perlu kita ketahui dulu apakah masih bisa masuk kriteria impor perorangan atau tidak.

Cara Pengiriman Impor Barang Perorangan

Karena volume dan beratnya yang relatif kecil biasanya impor barang atas nama perorangan dikirimkan ke Indonesia melalui jasa pengiriman courier service atau pos yang melayani worldwide. Selain melalui jasa pengiriman tersebut, sebenarnya impor barang perorangan bisa juga dibawa bersamaan dengan orang (penumpang) yang membawanya atau populer disebut dengan impor handcarry. Untuk aturan kedua pola impor tersebut berbeda, dan akan kita bahas secara khusus.

Aturan Customs (Bea Cukai) dan Persyaratan Impor Barang Perorangan :

Hanya boleh mengimpor barang dengan status “bebas untuk diimpor”

Bagi anda yang sudah pernah mengikuti Pelatihan Ekspor Impor tentu sudah tidak asing dengan penjelasannya. Bagi yang belum tahu, penjelasan singkatnya begini, jadi pemerintah membagi barang impor menjadi 3 kategori :

  1. Barang yang bebas untuk diimpor
  2. Barang yang dibatasi impornya
  3. Barang yang dilarang untuk diimpor

Untuk kategori barang no.2 dan 3 biasa dikenal dengan sebutan barang LARTAS (Larangan dan Pembatasan), dan impor atas nama perorangan hanya boleh mengimpor barang yang masuk kategori no. 1. Lalu bagaimana kalau kita tidak tahu, ternyata barang kita masuk kategori no.2, dan barang tersebut sudah terlanjur dikirim (dalam perjalanan) atau sudah sampai di port Indonesia ?

Solusi yang biasa dilakukan antara lain :

  • Seperti real case diatas, membuat legalitas & perijinan terkait barang impor tersebut (Dengan konsekuensi biaya yg membengkak dari estimasi awal). Untuk saat ini pembuatan dokumen perijinan lebih gampang dilakukan karena sebagian besar sudah bisa dibuat secara online.
  • Barang tersebut dikembalikan lagi ke negara asal atau biasa disebut dengan re – ekspor. Kita bisa meminta bantuan ekspedisi atau freight forwarder untuk membantu pengurusan barang yang akan di re-ekspor tersebut, karena biasanya mereka lebih paham mengenai aturan re-ekspor.
  • Barang tersebut tidak diambil, lalu akan dilelang atau dimusnahkan oleh negara.

Ada pembatasan nilai atau harga barang yang diimpor

Aturan pembatasan barang impor perorangan saat tulisan ini dibuat adalah berdasarkan atas harga barang (value of goods) dan untuk penetapan tersebut dilakukan oleh petugas bea cukai (berlaku asas official assesment). Lalu berapakah batasan nilainya ? Untuk barang yang dikirim lewat courier service harga yang acceptable adalah maksimal USD 1500 atau setara dalam mata uang lain. Sedangkan untuk impor handcarry kami belum menemukan aturan yang secara tegas mengatur batasan maksimalnya (Mohon menghubungi kami jika anda menemukan aturan pembatasannya & kami akan merevisi tulisan ini)

Bisa terkena bea masuk & pajak impor, bisa juga tidak

Barang impor atas nama perorangan ada kemungkinan terkena pungutan negara (bea masuk & pajak impor), bisa juga tidak terkena pungutan dikarenakan ada peraturan yang membagi ke beberapa kategori, pembahasan tentang hal tersebut sudah kami kupas dalam tulisan sebelumnya berikut ini : Free Shipping Yang Tidak Selalu “Free” (Studi Kasus Import Barang).

Nah dari penjelasan dan kasus di atas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa impor barang ke Indonesia oleh perorangan bisa dilakukan namun ada peraturan-peraturan tertentu yang membatasinya, untuk itu ada baiknya sebelum mengimpor suatu barang kita cari tahu dulu bagaimana tata caranya dan apa saja yang perlu kita siapkan, setelah itu baru bisa kita lakukan kalkulasi biaya pengiriman dan pungutan negara yang dikenakan atas barang impor tersebut (shipping cost & customs clearance).

Related : Prosedur Kepabeanan di Bidang Impor 

One thought on “Saya atas nama Perorangan, Bisakah mengimpor barang dari Luar Negeri ?

  1. wicak

    Saya ada impor laptop seharga 8jt untuk keperluan sendiri, beli di ebay tapi pakai dropper, saat ini statusnya barang pending di dropper karena minta lisensi impor, sementara saya perorangan? bagaimana solusinya ya? apakah saat ini beli barang perorangan dibutuhkan lisensi impor?

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *