Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) merupakan perusahaan yang bertindak menyediakan jasa pengurusan tentang formalitas kepabeanan dan hal-hal yang terkait di dalamnya.
Untuk mendirikan PPJK wajib memiliki izin atau pengesahan dari Kantor Bea dan Cukai setempat, di samping harus memiliki Customs Bond atau jaminan yang bisa berwujud tunai maupun simpanan di bank karena selain mengurus ekspor, PPJK juga mengurus barang impor dimana wajib membayar pajak dan bea masuk, sehingga padanya dikenakan jaminan bahwa PPJK telah bertanggung jawab untuk melunasi pajak dan bea masuk berdasarkan kuasa dari perusahaan atau perorangan selaku Importir.
Banyak alasan mengapa perusahaan perlu menggunakan jasa tersebut, diantaranya efisiensi dan kecepatan proses kepabeanan. Selain itu ada juga karena perusahaan tersebut belum mengerti tentang proses kepabeanan, sehingga memerlukan jasa tersebut untuk mengurusi proses pabean sekaligus menjadi konsultan dalam bidang kepabeanan. Dalam suatu Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) harus mempunyai minimal seorang ahli kepabeanan yang sudah lulus sertifikasi ahli kepabeanan dari pemerintah (Bea Cukai).