Kutipan UCP 600 Art 05 :
Banks deal with documents and not with goods, services or performance to which the documents may relate.
Artinya ;
Bank – Bank dalam perdagangan ekspor impor hanya berurusan dengan dokumen-dokumen dan bukan dengan barang-barang, jasa-jasa dan / atau suatu kinerja yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang bersangkutan.
Jadi dalam transaksi ekspor impor yang pembayaranya menggunakan Letter Of Credit (L/C), bank bank yang terlibat dalam transaksi tersebut hanya berurusan dengan dokumen ekspor impor saja dan tidak dengan fisik barang. Hal ini bisa kita lihat, bahwa dalam transaksi L/C, Issuing bank berjanji akan membayar kepada beneficiary (eksportir) apabila beneficiary telah menyerahkan dokumen (melalui nominated bank) kepada issuing bank, dan setelah diperiksa oleh issuing bank ternyata dokumen dokumen tersebut cocok dan sesuai dengan L/C. sehingga janji issuing bank adalah akan membayar beneficiary apabila dia menerima dokumen ( bukan barang ) dan diperiksa sesuai dengan syarat dan kondisi L/C.
Kenapa issuing bank janji membayar kepada beneficiary apabila dia menerima dokumen sesuai dengan syarat dan kondisi L/C, dan kenapa kok tidak berjanji membayar kepada beneficiary apabila beneficiary mengirimkan barang ? Hal ini sering menjadi pertanyaan di kalangan praktisi. Jawabannya adalah meskipun issuing bank tidak meminta beneficiary untuk mengirimkan barang, otomatis beneficiary tetap akan mengirimkan barang, karena dengan mengirimkan barang dia akan mendapatkan B/L dan bersamaan dengan dokumen dokumen lain yang diminta dalam L/C, diserahkan ke nominated bank untuk mendapatkan pembayaran.
Dengan adanya klausul ini, maka apabila setelah dokumen datang dan diperiksa sesuai dengan L/C, selanjutnya importir mengambil barang di pelabuhan tujuan, dan apabila ternyata barang tidak sesuai dengan ordernya, maka importir tidak bisa menuntut kepada issuing bank karena bank hanya berurusan dengan dokumen dan bukan barang, sebenarnya fungsi untuk memeriksa apakah barang sesuai dengan L/C sudah diambil alih oleh pihak shipping company dan pihak – pihak lainnya yang terkait yaitu EMKL, surveyor, dll.
Bagaimana caranya agar barang yang diterima oleh importir sesuai dengan L/C, artinya eksportir benar – benar mengirim barang sesuai order dan telah tercantum di dalam LC ? Hal tersebut bisa diatasi dengan cara menggunakan jasa pihak ketiga yaitu surveyor, dimana pihak surveyor bertugas melakukan inspeksi terhadap barang tersebut sebelum dikirim oleh eksportir.