Daftar 18 Instansi Yang Berperan Dalam Proses Pengeluaran Barang Impor (Dwelling Time)

By | December 12, 2016

Beberapa waktu belakangan ini kita mungkin sering disuguhi berita tentang korupsi dwelling time dan carut marut dalam proses pengeluaran barang impor di pelabuhan tanjung priok Jakarta. Mengutip dari beberapa media, untuk proses pengeluaran barang impor tersebut melibatkan 18 instansi penerbit perizinan impor yang dituding sebagai biang kerok lamanya dwelling time, namun tahukah anda siapa saja instansi – instansi tersebut ? Berikut daftarnya ?

Dwelling Time Tanjung Priok Port 2016

  1. Kementerian Perdagangan.
  2. Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM)
  3. Kementerian Pertanian (Dinas Karantina Pertanian, Tumbuhan, dan Hewan)
  4. Kementerian ESDM‎
  5. Kementerian Kelautan Perikanan (KKP)
  6. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
  7. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo)
  8. Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut LK)
  9. Badan Narkotika Nasional (BNN) 3 izin rekomendasi.
  10. Kepolisian RI (Polri)
  11. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  12. Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
  13. Badan Intelijen Negara (BIN)
  14. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
  15. SKK Migas
  16. Gubernur
  17. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
  18. Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Seperti kita tahu untuk jenis barang impor yang masuk dalam kategori “pembatasan oleh negara” memerlukan izin khusus (import license) dari instansi yang berkaitan dengan jenis barang yang diimpor tersebut, contohnya jika kita mengimpor komoditi pertanian maka harus memiliki import license yang diterbitkan oleh kementerian pertanian / dinas karantina.

Dengan kompleksnya pengurusan izin impor tersebut maka otomatis akan berimbas terhadap lamanya proses pengeluaran barang di pelabuhan (Dwelling Time). Selain itu juga berisiko untuk memunculkan praktek korupsi (suap) dalam pengurusan perizinan tersebut karena sebagian besar masih dilakukan secara manual (belum full online).

Seperti kita tahu untuk jenis barang impor yang masuk dalam kategori “pembatasan oleh negara” memerlukan izin khusus (import license) dari instansi yang berkaitan dengan jenis barang yang diimpor tersebut, contohnya jika kita mengimpor komoditi pertanian maka harus memiliki import license yang diterbitkan oleh kementerian pertanian / dinas karantina.

Dengan kompleksnya pengurusan izin impor tersebut maka otomatis akan berimbas terhadap lamanya proses pengeluaran barang di pelabuhan (Dwelling Time). Selain itu juga berisiko untuk memunculkan praktek korupsi (suap) dalam pengurusan perizinan tersebut karena sebagian besar masih dilakukan secara manual (belum full online).

Terlepas dari semua hal tersebut, semoga bisa kita ambil hikmahnya dan yang pasti akan membuat proses pelayanan impor akan menjadi semakin baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *