Adakalanya kita dalam membuat pemberitahuan impor barang (PIB) salah atau kurang dalam membayar bea masuk impor. Jika hal itu terjadi maka bea cukai akan melakukan penelitian ulang terhadap dokumen import tersebut, dan jika diketahui bahwa kita memang benar kurang dalam pembayaran bea masuk maka petugas bea cukai akan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) atau dalam Bahasa lain sering kita sebut dengan NOTUL (Nota Pembetulan).
Dasar hukum dari SPTNP tersebut adalah UU Kepabeanan Tahun 2006 Pasal 16 ayat 4 :
“Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk perhitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% dari bea masuk yang kurang dibayar.”
Lalu bagaimana cara perhitungan detilnya ?
Persentase Denda Dihitung dari selisih bea masuk yang telah kita bayar dan hasil penetapan dari petugas bea cukai. Contoh :
Bea Masuk Yang Telah Dibayar Importir : 600.000.000
Bea Masuk Yang Ditetapkan Petugas Bea Cukai : 800.000.000
Selisih Kekurangan Bea Masuk : 200.000.000
RANGE PERSENTASE DENDA | PERSENTASE DENDA |
0 – 25% | Denda 100% Dari Selisih Bea Masuk |
26% – 50% | Denda 200% Dari Selisih Bea Masuk |
51% – 75% | Denda 400% Dari Selisih Bea Masuk |
75% – 100% | Denda 700% Dari Selisih Bea Masuk |
Diatas 100% | Denda 1000% Dari Selisih Bea Masuk |
Menghitung Range Persentase Denda :
Dari data tersebut diatas bisa kita hitung range persentase denda sbb :
(Selisih Kekurangan Bea Masuk : Bea Masuk Yang Telah Dibayarkan Importir) x 100% =
(200.000.000 : 600.000.000) x 100% = 0,33 atau 33%
Berdasarkan table diatas bisa kita simpulkan untuk persentase selisih denda masuk kolom 26% – 50% dengan denda 200% dari selisih bea masuk.
Menghitung Selisih Kekurangan Bea Masuk dan Denda Yang Harus Dibayar :
Selisih Kekurangan Bea Masuk : 200.000.000
Denda Kekurangan Bea Masuk : 200% x 200.000.000 = 400.000.000
Berdasarkan perhitungan tersebut, jadi total yang harus kita bayarkan adalah :
Selisih Kekurangan Bea Masuk + Denda
*200.000.000 + 400.000.000 = 600.000.000
*Dalam mata uang rupiah