Setelah sebelumnya kita membahas 5 cara pembayaran yang sering digunakan dalam ekspor impor, kali ini kita akan lebih spesifik lagi membahas cara menerima pembayaran barang ekspor yang aman (bagi eksportir).
Sebagai eksportir, term of payment atau cara pembayaran merupakan sesuatu yang sangat penting dan wajib diperhatikan, karena merupakan goal akhir yang diinginkan eksportir dalam suatu transaksi.
Ada istilah di lapangan yang mengatakan “Buat apa omset (yang tercatat) besar tapi pembayaran kurang lancar”. Hal itu artinya kita sebagai eksportir harus faham dalam memilih cara pembayaran yang menguntungkan. Dengan tetap memperhatikan hak – hak pembeli (importir).
Pada perdagangan internasional antara penjual dan pembeli menempati negara yang berbeda, dimana jarak tempat tinggal mereka relatif berjauhan, dan bahkan banyak yang belum pernah bertatap muka. Dalam keadaan seperti ini masing-masing pihak memiliki risiko masing – masing sebagai berikut :
Eksportir memiliki risiko barang tidak dibayarkan oleh importir jika barang dikirimkan terlebih dahulu, namun sebaliknya importir juga memiliki rasa “waswas” yang sama jika dia membayar terlebih dahulu, yaitu berisiko barang tidak dikirimkan oleh eksportir.
Namun risiko – risiko tersebut tidak selalu terjadi, khususnya untuk beberapa kondisi berikut :
– Perdagangan dalam jumlah kecil dan melalui pihak ketiga (biasanya melalui marketplace / rekber).
– Perdagangan antar perusahaan yang masih dalam satu group (holding atau afiliasi).
– Perdagangan yang tingkat kepercayaannya sudah tinggi antara eksportir dan importir
Lalu sistem pembayaran seperti apa yang sebaiknya kita pilih sebagai eksportir jika akan melakukan ekspor barang ?
Berikut beberapa cara pembayaran yang kami rekomendasikan berdasarkan tingkat risiko.
Advance Payment (pembayaran di awal oleh importir)
Jika menggunakan sistem pembayaran ini maka importir harus melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum barangnya dikirimkan oleh eksportir. Cara pembayaran di awal ini biasanya visible untuk dilakukan jika :
1.Quantity barang dan nilainya relatif kecil.
2.Importir sangat membutuhkan barang yang akan diimpor.
3.Importir sudah tahu betul kredibilitas dari eksportir.
4.Importir memiliki dan menguasai devisa (uang) yang berlebih.
5.Importir yakin bahwa negara eksportir tidak melarang barang yang dibelinya.
6.Importir yakin bahwa negaranya tidak melarang masuknya barang yang dibelinya.
7.Importir bisa langsung datang ke tempat eksportir (bertatap muka).
Dalam prakteknya pembayaran advance payment ini biasa dilakukan dengan media :
1.Telegraphic Transfer (T/T) antar bank.
2.Money transfer agent. Contoh : Western Union, Money Gram.
3.Online payment gateway. Contoh : PayPal, Payonner, Alipay, dll
4.Uang tunai (cash).
Down Payment (Dengan uang muka)
Cara pembayaran kedua yang kami rekomendasikan adalah dengan uang muka (down payment). Yaitu importir membayar sebagian uang terlebih dahulu sebagai uang muka pada awal kontrak jual beli (sebelum barang dikirim oleh eksportir), kemudian sisanya akan dilunasi setelah barang kita kirimkan atau setelah kapal / pesawat berangkat, bukan setelah barang sampai di tempat importir.
Dalam cara ini kita perlu segera meminta pelunasan setelah barang di kirimkan dan kita sudah menerima dokumen pengapalan berupa Bill of Lading (jika pengiriman via angkutan laut) atau Air Way Bill (jika pengiriman via angkutan udara).
Jadi secara teknis, setelah barang kita berangkat menuju negara tujuan maka perusahaan ekspedisi yang mengangkut akan menerbitkan dokumen pengapalan tersebut dan menyerahkannya kepada kita sebagai eksportir / shipper (pengirim barang).
Setelah dokumen tersebut kita terima, bisa kita scan atau photo lalu kita kirimkan kepada pembeli. Hal tersebut untuk konfirmasi bahwa barang pembeli sudah kita kirimkan, dan pembeli juga sudah bisa melakukan tracking perjalanan barang secara online yang biasanya disediakan oleh pengangkut.
Lalu bagaimana jika pembeli tidak segera melakukan pelunasan ? Jangan khawatir, dalam kondisi tersebut kita mempunyai daya tawar, karena pembeli nantinya akan memerlukan dokumen fisik (hard file) pengapalan tersebut untuk mengambil barangnya di pelabuhan.
Jadi jika pelunasan belum dilakukan kita bisa menahan dokumen tersebut sampai pelunasan dilakukan.
Lalu berapa besarnya uang muka yang perlu kita bayarkan di awal ? Jumlahnya bervariasi, bisa 30%, 50% dari harga total, atau jumlah lain sesuai kesepakatan antara eksportir dan importir.
Letter Of Credit (LC)
Dalam praktek di lapangan ada kalanya kita harus menggunakan sistem pembayaran Letter of Credit (LC) yang merupakan produk layanan dari perbankan. Metode pembayaran ini menurut kami menjadi pilihan ketiga. Berikut alasannya :
1.Proses pembayaran dengan Letter of Credit relatif lama jika dibanding dengan kedua metode sebelumnya. Untuk perusahaan UMKM tentu akan berpengaruh terhadap cashflow (perputaran uang) dan operasional perusahaan.
2.Jenis biaya administrasi yang dibayarkan kepada bank relatif lebih banyak dan besar nilainya. Berikut contoh biaya administrasi yang harus kita bayarkan jika menggunakan LC :
-LC Advice
-Courier Document
-Provisi
-Dll
Besarnya biaya – biaya administrasi tersebut bervariasi, tergantung bank tempat kita menggunakan layanan LC tersebut.
3.Persyaratan yang diminta dalam LC biasanya lebih banyak, terutama tentang kondisi eksportasi dan dokumen – dokumen yang menyertainya. Bagi perusahaan UMKM tentu tidak semua sudah memahami tersebut. Pengalaman kami selama ini di lapangan banyak perusahaan UMKM yang belum memahami cara pembayaran dengan LC dan cenderung banyak melakukan kesalahan dalam pemenuhan kewajiban di LC. Akibat kesalahan tersebut eksportir akan terkena pinalti berupa denda atau sering disebut dengan LC Descrepancy.
Lalu bagaimana jika dalam prakteknya kita harus menggunakan LC dalam menerima pembayaran ekspor ? Hal – hal apa saja yang harus kita cermati dan lakukan untuk “mengamankan” pembayaran kita tersebut ?
Setidaknya kita perlu memahami beberapa sifat dalam LC atau jenis – jenis LC, antara lain :
- Besaran biaya LC dan biaya descrepancy yang dibebankan kepada eksportir.
- Jangka waktu pembayaran LC, apakah langsung dibayarkan (sight) atau berjangka lebih lama (usance).
- Boleh tidaknya isi dalam LC tersebut dirubah secara sepihak oleh importir (revocable atau irrevocable). Dalam beberapa case, perubahan sepihak ini bisa merugikan eksportir.
Kami sarankan anda untuk membaca UCP versi terbaru untuk memahami berbagai ketentuan dalam LC secara lengkap dan komprehensif, atau bisa juga dengan mengikuti pelatihan khusus tentang Letter Of Credit yang lebih powerfull.
Cara pembayaran dengan LC ini biasanya dilakukan apabila :
1.Tingkat kepercayaan antara eksportir dan importir rendah.
2.Eksportir atau importir memerlukan pembiayaan (hutang) dari Bank dalam transaksi ekspor impor tersebut.
3.Pemerintah salah satu pihak atau kedua belah pihak mewajibkan transaksi tersebut harus menggunakan LC.