Berikut Daftar Lengkap Jenis Barang Impor Yang Terkena Kenaikan PPH Sebesar 10%
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan kembali mengubah ketentuan mengenai pengenaan PPh Pasal 22 atas impor barang, yaitu tarif PPh Pasal 22 impor atas beberapa jenis barang sehingga tarifnya menjadi 10% dari nilai transaksi impornya. Perubahan ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015 tanggal 8 Juni 2015 yang merupakan perubahan yang keempat atas Peraturan Menteri… Read More »